Bansos Beras Mulai Disalurkan Sebelum Ramadan, Satu Keluarga Penerima Manfaat Terima 10 Kilogram

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:46 WIB
Stok beras di Gudang Bulog (instagram.com/parboaboa)
Stok beras di Gudang Bulog (instagram.com/parboaboa)

selingkarwilis.com – Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Dilansir dari Tempo.Co pada Sabtu (18/3/2023), Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan pendistribusan bansos beras itu berlangsung sebelum masuk bulan Ramadan.

Jadwal Penyaluran Bansos beras itu telah dirancang sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

Salah satunya oleh Badan Pangan Nasional (Bapans) yang telah meminta pabrik beras swasta menyediakan kebutuhan pemenuhan bansos tersebut.

Baca Juga: Harga Gabah Petani Baru Saja Ditetapkan Naik, Pemerintah Sudah Wacanakan Impor Beras

Nantinya, setiap penerima akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram.

Karena jumlah sasarannya sebanyak 21,6 juta keluarga, maka proses penyalurannya berlangsung dalam waktu tiga bulan ke depan secara door to door.

Adapun pembelian beras dari pabrik swasta menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerinah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Rabu (15/3/2023).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa HET beras dihitung berdasarkan zonasi. Zona 1 terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Sedangkan Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi dan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras Resmi Ditetapkan

Adapun HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

Penetapan HET beras itu sepaket dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan HET beras terbaru.

Sebelum kebijakan itu ditetapkan, Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan rapat. Kemudian diputuskan dan dituangkan dalam Peraturan Bapanas.

“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujar Arief Prasetyo dikutip dari laman resmi Bapanas. (*/red)

Halaman:

Editor: Nofika D. Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X