Ini Alasan Dinaikkannya HET Beras dan HPP Gabah oleh Pemerintah

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:27 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau panen raya padi di Desa Kartoharjo, Kecamatan/Mabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023) -/Fot: @setkabri)
Presiden Joko Widodo saat meninjau panen raya padi di Desa Kartoharjo, Kecamatan/Mabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023) -/Fot: @setkabri)

Selingkarwilis.com - Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk gabah dan beras.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Rabu (15/03/2023) lalu.

"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi, "kata Arief dalam keterangannya Rabu, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Panen Raya di Ngawi, Jokowi Minta Harga Gabah Segera Ditentukan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kenaikan HPP Gabah Kering dan HET beras dilakukan untuk mengendalikan tingginya harga beras di pasaran.

"Jadi kalau harga gabah tidak bisa dikendalikan maka harga beras juga akan tinggi. Sehingga perlu batas maksimal, "ujar Arief menjelaskan.

Adapun untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100.

Baca Juga: Panen Dimana-mana, Mentan Pastikan Jelang Ramadhan Stok Beras Nasional Aman

Sedangkan untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

"Untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950, "kata Arief.

Sementara untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Baca Juga: Harga Gabah Meroket, Petani di Jawa Timur Tersenyum

Seorang petani sedang memanen hasil tanaman padi di persawahan di Desa Kartoharjo, Kecamatan/Mabupaten Ngawi. (Fot: @setkabri)
Seorang petani sedang memanen hasil tanaman padi di persawahan di Desa Kartoharjo, Kecamatan/Mabupaten Ngawi. (Fot: @setkabri)

Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

Halaman:

Editor: Toto Jr

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X