Selingkarwilis.com - Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus robot trading Wahyu Kenzo.
Polisi menggandeng LPSK untuk penyelesaian ganti rugi kasus investasi bodong robot trading Auto Trading Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya atau Wahyu Kenzo.
Sejauh ini polisi masih membicarakan kasus ini dengan LPSK sebagai dasar membuat payung hukum perlindungan korban.
Baca Juga: TERUNGKAP! Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Tidak Memiliki Izin
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya masih konsultasi dengan LPSK.
"Terkait restitusi, saat ini kita masih konsultasi dengan LPSK. Apakah restitusi bisa dilakukan pada saat proses penyidikan atau setelah penyidikan putusan pengadilan," jelas Kombes Budi, Jumat (17/3/2023).
Kapolres mengungkapkan, dengan menggandeng LPSK, pihaknya tidak mau salah dalam menentukan kebijakan memperjuangkan hak-hak korban.
Baca Juga: Istri Wahyu Kenzo Tersangka Kasus Robot Trading ATG Diperiksa Polisi
Karena itu, pihaknya memilih untuk menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penyelesaian ganti rugi korban Wahyu Kenzo.
"Kami tidak ingin melanggar hukum, tidak ingin mendapatkan fitnah dalam proses penyidikan ini. Makanya kami ingin semuanya transparan, "ungkapnya. (*/red)
Artikel Terkait
Update Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Istri Wahyu Kenzo Tersangka Kasus Robot Trading ATG Diperiksa Polisi
Polisi Beberkan Peran RE, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG yang Seret Nama Wahyu Kenzo
TERUNGKAP! Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Tidak Memiliki Izin