Gandeng LPSK, Polisi Selesaikan Ganti Rugi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:32 WIB
Polisi sebut Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo tidak memiliki izin. (Fot: Hum)
Polisi sebut Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo tidak memiliki izin. (Fot: Hum)

Selingkarwilis.com - Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus robot trading Wahyu Kenzo.

Polisi menggandeng LPSK untuk penyelesaian ganti rugi kasus investasi bodong robot trading Auto Trading Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya atau Wahyu Kenzo.

Sejauh ini polisi masih membicarakan kasus ini dengan LPSK sebagai dasar membuat payung hukum perlindungan korban.

Baca Juga: TERUNGKAP! Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Tidak Memiliki Izin

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya masih konsultasi dengan LPSK.

"Terkait restitusi, saat ini kita masih konsultasi dengan LPSK. Apakah restitusi bisa dilakukan pada saat proses penyidikan atau setelah penyidikan putusan pengadilan," jelas Kombes Budi, Jumat (17/3/2023).

Kapolres mengungkapkan, dengan menggandeng LPSK, pihaknya tidak mau salah dalam menentukan kebijakan memperjuangkan hak-hak korban.

Baca Juga: Istri Wahyu Kenzo Tersangka Kasus Robot Trading ATG Diperiksa Polisi

Karena itu, pihaknya memilih untuk menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penyelesaian ganti rugi korban Wahyu Kenzo.

"Kami tidak ingin melanggar hukum, tidak ingin mendapatkan fitnah dalam proses penyidikan ini. Makanya kami ingin semuanya transparan, "ungkapnya. (*/red)

Editor: Toto Jr

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X