Selingkarwilis.com - Polisi meminta masyarakat waspada penipuan modus mengirimkan surat tilang lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Pelaku biasanya mencoba mengirimkan pesan yang berisi pemberitahuan surat tilang dalam format APK (Application Package File).
Dalam pesan berantai tersebut pihak yang mengaku sebagai kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta untuk menginstal aplikasi terlampir untuk melihat surat tilangnya.
Baca Juga: Bapak-bapak! Ini Dia Alasan Harus Rajin Menyusu Pada Istri Sebelum Tidur
Divisi Humas Polri melalui akun instagram resminya @divisihumaspolri, telah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penipuan yang bermodus instalasi file dengan ekstensi APK.
Divisi Humas Polri turut mengantisipasi masyarakat agar tidak mudah tertipu/terjebak modus penipuan dengan file APK yang dikirimkan melalu pesan WhatsApp, e-mail, atau short message service (SMS).
(**/red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Selingkarwilis.com lewat Google News.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Masyarakat Borneo Siapkan SDM Sambut Pemindahan Ibu Kota Nusantara
PSSI Datangkan Mesin Jahit Rumput Persiapan Piala Dunia U-20
Setara ASI, Susu kambing Etawa Miliki Segudang Manfaat
Budget Cuma Cukup Beli Sepasang, Ganti Ban Mobil Depan atau Belakang Dulu? Ini Jawabannya