Selingkarwilis.com - Bersih-bersih insistusi POLRI dari anggotanya yang nakal nyata dilakukan, setelah beberapa kasus besar melibatkan pejabat tinggi kepolisian disorot publik.
Terbaru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara POLRI Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana
Hal itu disampaikan Kapolri saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) POLRI di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Tutup Rakernis SSDM Polri, Ini Arahan Penting Kapolri
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana, "tegas Kapolri dalam keterangannya Sabtu, dikutip Minggu (19/3/2023).
Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas ini harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Salah satunya sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi POLRI.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini, "ujarnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Tegas Lakukan Perubahan Institusi, Kapolri Sebut Tapi Masih Ada yang Menembak di Atas Kuda
Menurut Sigit, pihaknya selama ini serius dan komitmen dalam melakukan perubahan institusi POLRI. Ia menilai penting untuk POLRI meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan, "tegas Kapolri. (*/red)
Artikel Terkait
Buka Rakernis Korlantas, Ini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tutup Rakernis SSDM Polri, Ini Arahan Penting Kapolri
Hari Lahir Keramat Patih Patinggi, Kapolri Dianugerahi Patih Bakula oleh Suku Dayak
Kapolri Ajak Masyarakat Borneo Siapkan SDM Sambut Pemindahan Ibu Kota Nusantara