Selingkarwilis.com - Masih sering jadi silang pendapat di masyarakat terkait Harga Eceran Tertinggi Beras, atau HET Beras.
Padahal pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan HET Beras, untuk dijadikan patokan harga bersama.
Selain HET Beras Medium dan Beras Premium, Pemerintah juga sudah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering.
Baca Juga: Ini Alasan Dinaikkannya HET Beras dan HPP Gabah oleh Pemerintah
Lalu berapa harga resmi eceran tertinggi untuk beras di Indonesia?
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) Beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering, pada Rabu (15/03/2023).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Baca Juga: Harga Resmi Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Berapa?
"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi, "kata Arief.
Adapun dalam menentukan HET Beras ini pemerintah menggunakan sistem per wilayah atau zonazi.
Berikut Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Beras Premium sesusi pembagian zonazi.
Baca Juga: Regulasi Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani yang Menanam 9 Komoditas
HET Beras Zona 1:
Pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi.
Untuk wilayah tersebut harga beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kg.
Artikel Terkait
HET Telah Ditetapkan Pemerintah, Lantas Apa Perbedaan Beras Premium dan Beras Medium ?
Ini Alasan Dinaikkannya HET Beras dan HPP Gabah oleh Pemerintah
Beras di Jawa Timur Masih di Bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang Ditetapkan Pemerintah Pekan Lalu
HET Baru Saja Ditetapkan Harga Beras Naik Jelang Ramadan, Ini yang Dilakukan Badan Pangan Nasional
Telah Ditetapkan, Tapi Regulasi HPP Gabah dan HET Beras Masih Menunggu Pengesahan Oleh Kemenkumham