Besaran THR 2023 yang Diterima Pekerja

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:25 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Fot: @idafauziyah)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Fot: @idafauziyah)

Selingkarwilis.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengumumkan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, bahwa THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, "tegas Menaker dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Aturan Pemberian THR Kepada Pekerja yang Wajib Dibayarkan

Hal itu kata Menaker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih.

Selain itu, pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Baca Juga: Aturan Pemberian THR Kepada Pekerja yang Wajib Dibayarkan

"Pekerja buruh yang sudah kerja selama 12 bulan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan, "kata Menaker menjelaskan.

Rincian Besaran THR untuk Pekerja

Adapun besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja sesusi Surat Edaran tersebut yakni sesusi tingkatannya masing-masing.

Baca Juga: Terbaru Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan mendapatka.n THR sebesar gaji satu bulan.

Kemudian untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan memperhitungkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besar THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Halaman:

Editor: Toto Jr

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X