selingkarwilis.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI/Polri, dan pensiunan ASN bakal mulai direalisasikan pada H-10 Lebaran atau 4 April 2023.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penangnan pandemi Covid-19.
Juta, pemulihan ekonomi domestik mesi masih terdapat risiko ketidakpastian global. “Ini (THR) kira-kira April sudah mulai dicairkan,” ujar Menkeu dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/3/2023).
Maka, ia melanjutkan, Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10.
Baca Juga: Besaran THR 2023 yang Diterima Pekerja
Adapun THR bagi ASN pada tahun ini terdiri dari beberapa komponen. Seperti, besarannya sesuai dengan gaji pokok atau pensiunan pokok.
Lantas, ditambah dengan tunjangan yang melekat. Ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktrural/fungsional/umum lainnya. Juga, 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang berhak.
Kemudian, bagi para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga tetap mendapat perhatian pemerintah.
Kemenkeu akan memberikan 50 persen tunjangan profesi mereka. Kebijakan ini dinyatakan Sri Mulyani baru kali pertama diterapkan.
Baca Juga: Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Menkeu lantas merinci para penerima THR tahun ini. Untuk ASN Pusat, prajurit TNI, Poldi, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
ASN Daerah sebayak 3,7 juta orang. Dari jumlah itu terdiri dari Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang.
Kemudian, Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang. Sedangkan para Pensiunan dan penerima pensiun dengan jumlah 2,9 juta orang.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Gaji Rp 5 Juta Dikenai Pajak 0,5 Persen, Bukan 5 Persen
Artikel Terkait
Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, BI Jawa Timur Siapkan Rp 24,5 Triliun untuk 500 Titik
Resmi Diumumkan Menaker, THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7
Sah! Pemerintah Tambah Masa Libur Lebaran 2023