Jatah Orang Miskin se Indonesia di Korupsi, Berikut Kasus Besar yang Melibatkan Pejabat Kemensos RI

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:00 WIB
KPK Geledah Kantor Kemensos. (Fot: Kemensos)
KPK Geledah Kantor Kemensos. (Fot: Kemensos)

SelingkarWilis - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/5/2023).

Penggeledahan di kantor Menteri Tri Rismaharini tersebut berkaitan dengan kasus korupsi bantuan sosial (Babsos) yang diduga melibatkan pejabat Kemensos.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Kementerian Sosial, "kata Plt Jubir KPK Ali Fikri pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kantor Kemensos Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Kabar penggeledahan di kantor Kemensosbol oleh KPK tentu saja membuat publik tercengang. Terlebih yang dikorupsi adalah jatah bantuan untuk orang miskin.

Namun, jika melihat kebelakang, ternyata kasus korupsi di Kemensos terjadi bukan kali pertama ini saja. Melainkan juga pernah terjadi sebelumnya.

Masyarakat pernah digegerkan dengan kasus korupsi bansos yang melibatkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kantornya Diobok-Obok KPK Menteri Risma Angkat Bicara: Saya Enggak Tau

Kasus korupsi bansos tersebut terjadi pada saat virus Covid-19 melanda Indonesia.

Program bansos dari pemerintah yang diperuntukkan dalam rangka meringankan beban masyarakat ditengah situasi genting pandemi di korupsi.

Besaran program bansos Covid-19 kurang lebih sekitar Rp 5,9 triliun yang mana penyaluran bantuan direncanakan akan dilakukan sebanyak dua periode, diberikan dengan total 272 kontrak.

Baca Juga: Daftar Menteri Presiden Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Juliari Peter Batubara pun diketahui bersalah dalam kasus ini. Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 8,2 miliar dari Adi Wahyono dan Matheus.

Matheus merupakan pihak penyedia bansos yaitu PT RPI, sehingga korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan Juliari sebagai Mensos.

Akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta.

Halaman:

Editor: Toto Jr

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X