Edian! Ada Indikasi Aliran Dana dari Penjualan Narkotika untuk Kepentingan Pemilu 2024

- Rabu, 24 Mei 2023 | 22:31 WIB
Ilustrasi paket narkotika (Fot: PMJ)
Ilustrasi paket narkotika (Fot: PMJ)

SelingkarWilis - Polisi temukan dugaan aliran dana dari penjualan narkotika yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Hal itu diungkap Bareskrim Polri yang mengatakan ada indikasi aliran dana peredaran gelap narkotika yang akan digunakan dalam kegiatan Pemilu 2024.

Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, indikasi tersebut ditemukan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Jatah Orang Miskin se Indonesia di Korupsi, Berikut Kasus Besar yang Melibatkan Pejabat Kemensos RI

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, "kata Jayadi dikutip dari PMJ News, Rabu (24/5/2023).

Ia menyebut, dana tersebut diduga akan digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap Narkotika untuk kontestasi elektoral 2024, "ujarnya.

Baca Juga: Kantornya Diobok-Obok KPK Menteri Risma Angkat Bicara: Saya Enggak Tau

Kendati demikian, ia belum merinci perihal ditemukannya indikasi tersebut atau siapa saja anggota legislatif yang dimaksut.

Jayadi hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait barang terlarang narkotika.

Saat ini kata Jayadi, pihaknya masih terus mendalami adanya temuan tersebut-temuan tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Suami Menyusu pada Istri, Bagaimana Hukumnya?

Nantinya kata dia, setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, baru akan berkoordinasi dengan (PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (*/red)

Dapatkan update berita pilihan dan Breaking News dari SelingkarWilis lewat: Google News

Editor: Toto Jr

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X