SelingkarWilis - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara, terkait aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang kini sedang viral di masyarakat.
Diketahui, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan informasi terkait larangan poligami bagi PNS atau ASN.
Dalam informasi itu dikatakan bahwa pria diperbolehkan melakukan poligami. Sedangkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Baca Juga: Menguak Fenomena Frozen Gunung Bromo, Momen Langka yang Viral Diperbincangkan
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji dalam keterangan persnya mengatakan, aturan terkait hal tersebut sudah diterbitkan pemerintah sejak 40 tahun silam.
"Aturan itu bukan kebijakan yang dikeluarkan BKN. Tapi soal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, "kata Setiaji, Sabtu dikutip Minggu (4/6/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa ketentuan izin PNS pria poligami diatur secara ketat. Yakni, pada Pasal 10 PP Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya?
"Intinya mengatur mengenai syarat alternatif, kompilasi, dan kewenangan pejabat. Dalam menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan beristri lebih dari satu, "bebernya.
Kemudian Setiaji juga menjelaskan masih ada syarat lainnya jika PNS pria ingin melakukan poligami atau menambah istri lagi.
Salah satunya kata dia adalah jika sang istri sudah tidak lagi dapat menjalankan kewajibannya sebagai pasangan.
Baca Juga: Protes Penanganan Hukum di Indonesia Tidak Jelas, Jessica Iskandar Ngadu ke Presiden Jokowi
Kemudian, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun kata Setiaji, pelanggaran terhadap PNS pria yang poligami akan berdampak pada status kepegawaiannya.
Karena itu kata dia pihak yang bersangkutan dapat diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
Artikel Terkait
Buka Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK, Ini Pesan Wabup Madiun
Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kabar Gembira, THR Bagi ASN yang Termasuk Prajurit TNI/Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan Pada H-10 Lebaran
Batal Tampil di Piala Dunia, Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah Jadi ASN