SelingkarWilis - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut, pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja, "kata Jokowi saat konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Bandingkan Jumlah Bendungan Era Presiden SBY dan Jokowi
Namun, Jokowi enggan memberi pejelaskan secara rinci terkait keputusan MK tersebut.
Hanya saja ia meminta masyarakat untuk menunggu kajian dari Menko Polhukam Mahfud Md.
"Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja, "ujar Presiden menjelaskan.
Baca Juga: Lapor Pak Jokowi, Harga Pangan Hari Ini Naik Lagi
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnta telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945.
Salah satu pasal yang dikabulkan MK yakni Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. (*/red)
Artikel Terkait
Intip Pakaian Adat Kesultanan Deli yang dipakai Presiden Jokowi di Harlah Pancasila
Protes Penanganan Hukum di Indonesia Tidak Jelas, Jessica Iskandar Ngadu ke Presiden Jokowi
Lapor Pak Jokowi, Harga Pangan Hari Ini Naik Lagi
Pingin Nonton Indonesia vs Argentina Jokowi Belum dapat Tiketnya, Tapi Sudah Kantongi Tiket Coldplay
Bandingkan Jumlah Bendungan Era Presiden SBY dan Jokowi