SelingkarWilis - Belum juga kasusnya yang kemarin selesai, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali bikin geger jagad media sosial.
Denny Indrayana baru saja menyampaikan surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi, "tulis Denny Indrayana dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Presiden Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam surat tersebut, Denny Indrayana menyebutkan ada kesaksian dari salah satu tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden.
"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya, "kata Denny Indrayana.
Denny juga mengungkapkan jika tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal untuk gagal maju sebagai capres di Pilpres 2024 dengan kasus korupsi.
Baca Juga: Diduga Kelola Aset, Windy Idol Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ia pun meminta DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin oleh UUD 1945.
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres?, "ungkap Denny dalam suratnya.
Kemudian dugaan pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Jokowi menurut Denny Indrayana adalah soal Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terus mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Baca Juga: Bandingkan Jumlah Bendungan Era Presiden SBY dan Jokowi
Karena menurut Denny, upaya tersebut mengarah pada penjegalan Anies Baswedan maju Pilpres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol, "kata Denny dalam suratnya.
Selanjutnya dugaan ketiga yakni Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres dan cawapres menuju Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Protes Penanganan Hukum di Indonesia Tidak Jelas, Jessica Iskandar Ngadu ke Presiden Jokowi
Lapor Pak Jokowi, Harga Pangan Hari Ini Naik Lagi
Pingin Nonton Indonesia vs Argentina Jokowi Belum dapat Tiketnya, Tapi Sudah Kantongi Tiket Coldplay
Bandingkan Jumlah Bendungan Era Presiden SBY dan Jokowi